loading...

Wednesday 20 July 2016

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)


1. KEBIJAKAN K3

Sebuah Perusahaan Konstruksi haruslah menjadi perusahaan yang  didirikan berdasarkan pada komitmen untuk turut serta dalam pembangunan melalui jasa konstruksi.

RK3K
RK3K
Kami menyadari bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penting dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi perusahaan, oleh karena itu kami berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan menerapkan perbaikan yang berkelanjutan melalui Sistem Manajemam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Download File Docnya disini

Perusahaan harus  konsisten untuk melaksanakan pengelolaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara efektif dan efesien dengan cara :
  1. Menginformasikan kepada seluruh personil baik internal dan eksternal perusahaan mengenai tanggung jawabnya  dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaan.
  1. Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3, serta mengintegrasikannya kedalam semua aspek kegiatan operasi perusahaan.
  1. Meminimalkan jumlah terjadinya kesalahan kerja, terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  1. Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan sifat dan skala resiko-resiko K3.
  1. Meningkatkan kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  1. Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan ini kepada seluruh personil secara berkala.

Kebijakan ini dibuat untuk dapat dipahami oleh seluruh karyawan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi perusahaan.

2. ORGANISASI K3
Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan

3.    PERENCANAAN K3
3 1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3,  dan Penanggung Jawab
Nama Perusahaan    :  PT. XX
Paket               :  PAKET XXX
Lokasi            :  XXX
Tanggal        :  xx  JULI  20xx

3 2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan LainnyaDaftar Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanakan proyek Pekerjaan Paket Peningkatan Jalan Bagan Siapi-api Sinaboi, Program Pekerjaan Pembangunan Dermaga Speed Boat Sofifi.
a)    Undang-undang (UU)
Undang-undang yang mengatur tentang K3 adalah undang-undang tentang pekerja, keselamatan kerja dan kesehatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan tempat kerja, kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja.

b)    Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang keselamatan kerja terhadap radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya serta pengangkutan zat radioaktif.

c)    Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden yang mengatur aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

d)    Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kepmenaker).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya menyangkut tentang syarat-syarat keselamatan kerja misalnya syarat-syarat K3 dalam pemakaian lift, listrik, pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan, instalasi penyalur petir dan lain-lain.

e)    Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Permenkes)
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tentang aspek K3 di rumah sakit, lebih terkait dengan aspek kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementrian Kesehatan.

f)    Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu Peraturan dari Kementrian lain adalah yang terkait dengan aspek radiasi.

Download File Docnya disini

1.    PENJELASAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN K3
a.    Undang-Undang
  1. Undang – undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi 
  1. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini mengatur tentang:
  • Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)
  • Kewajiban dan hak pekerja
  • Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi aktif dari pengusaha atau pengurus dan pekerja di tempat-tempat kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
  • Ancaman pidana atas pelanggaran peraturan ini dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)
b.    Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) Kewajiban memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang meliputi :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  1. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  1. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan
  1. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
  1. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  1. Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerjan
  2. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
  3. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularan
  4. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  5. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
  6. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  7. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  8. Membuat tanda-tanda sign di lokasi proyek agar pekerja selalu waspada 
  9. Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
  10. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  11. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  12. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  13.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  14. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.
  15. Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
  16. Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang : Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya. / Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya / Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  17. Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.
  18. Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.
  19. Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
  20. Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.

c.    Kewajiban dan hak pekerja
  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  2. Memakai APD dengan tepat dan benar
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
  4. Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
d.    Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Dalam UNDANG-UNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut :
  1. Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
  2. Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  5. Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)

e.    Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas :
  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
f.    Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam UNDANG-UNDANG ini diataur tentang:
  1. Perenacanaan tenaga kerja
  2. Pelatihan kerja
  3. Kompetensi kerja
  4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  5. Waktu kerja
  6. Keselamatan dan kesehatan Kerja
2.    PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Dalam peraturan ini terdapat beberapa hal yang digunakan diantaranya :
  • Dasar Hukum yang digunakan
i.    UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
ii.    UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
  • Tujuan penerapan SMK3
a)    Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;
b)    Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c)     Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas
  • Ketentuan Penilaian SMK3
1.    Audit dilakukan Lembaga  Audit Independen yg  ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.
2.    Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
  • Laporan Audit SMK3

1.    Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri
2.    Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd :
•    Menteri pembina sektor
•    Gubernur
•    Bupati/Walikota untuk peningkatan SMK
  • Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
1.    Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
2.    Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
3.    Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
4.    Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
5.    Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
6.    Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
7.    Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
*************************************

Download File Docnya disini

No comments:

Post a Comment