a. Undang-Undang
- Undang – undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini mengatur tentang:
SAFETY FIRST |
- Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)
- Kewajiban dan hak pekerja
- Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi aktif dari pengusaha atau pengurus dan pekerja di tempat-tempat kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
- Ancaman pidana atas pelanggaran peraturan ini dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)
Contoh alat – alat Pelindung Diri yang harus dipakai dilokasi |
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerjaMencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
- Membuat tanda-tanda sign di lokasi proyek agar pekerja selalu waspada
- Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.
- Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.
- Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya
- Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.
- Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.
- Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
- Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Memakai APD dengan tepat dan benar
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
- Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
- Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
- Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
- Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Moral dan kesusilaan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
- Perenacanaan tenaga kerja
- Pelatihan kerja
- Kompetensi kerja
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Waktu kerja
- Keselamatan dan kesehatan Kerja
No comments:
Post a Comment