loading...

Wednesday, 29 June 2016

Penjelasan Undang-Undang K3

 PENJELASAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN K3

a.      Undang-Undang
    saferty first logo
    SAFETY FIRST
  1. Undang – undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini mengatur tentang:
  • Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)
  • Kewajiban dan hak pekerja
  • Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi aktif dari pengusaha atau pengurus dan pekerja di tempat-tempat kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
  •  Ancaman pidana atas pelanggaran peraturan ini dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)
b.      Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) Kewajiban memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang meliputi :
apd
Contoh alat – alat Pelindung Diri yang harus dipakai dilokasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan
  • Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerjaMencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.

  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularan
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  • Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
  • Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  • Membuat tanda-tanda sign di lokasi proyek agar pekerja selalu waspada
  • Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  • Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.
  • Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
  • Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang :

  1.     Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.
  2.     Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya
  3.     Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan
  4.     Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

  • Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.
  • Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.
  • Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
  • Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.
c.       Kewajiban dan hak pekerja
  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  • Memakai APD dengan tepat dan benar
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
  • Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Dalam UNDANG-UNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut :
  • Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
  • Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  • Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)
e.      Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas :
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Moral dan kesusilaan
  • Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
f.  Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam UNDANG-UNDANG ini diataur tentang:
  • Perenacanaan tenaga kerja
  • Pelatihan kerja
  • Kompetensi kerja
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Waktu kerja
  • Keselamatan dan kesehatan Kerja

No comments:

Post a Comment