loading...

Thursday, 25 January 2018

PROSEDUR DAN METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN ASPAL FILE ASLI

PROSEDUR DAN METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN ASPAL
(1) Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapis permukaan aspal beton yang tersusun dari agregat dan material aspal yang dicampur di pusat pencampuran serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas suatu dasar (pondasi) yang telah disiapkan dan sesuai dengan persyaratan ini yang memenuhi bentuk sesuai dalam Gambar dalam hal elevasi (ketinggian), penampang memanjang dan melintangnya atau sesuai dengan yang diperintahkan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini juga akan mencakup peningkatan dan perbaikan perkerasan aspal jalan lama, beserta penyediaan dan penghamparan konstruksi perkerasan baru untuk membuat perkerasan yang sempurna, sesuai dengan Gambar dan instruksi Konsultan Pengawas.

DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view

(2) Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
lapisan perkerasan aspal
Lapisan Perkerasan Aspal

(a) Distributor Aspal
Distributor Aspal ini harus mempunyai tenaga penggerak sendiri; memakai ban angin yang lebar dan jumlahnya memungkinkan beban pada permukaan jalan tidak melebihi 100 kg per sentimeter lebar ban.Alat ini harus mampu menghamparkan material bitumen secara merata, bahkan dalam keadaan panas pada berbagai lebar jalan sampai 5 meter; dapat mengontrol kecepatan sehingga hamparan yang terjadi terkendali antara 0,2 sampai dengan 9,0 liter per meter persegi dengan tekanan merata, dan toleransi tidak lebih dari 0,1 liter per meter persegi.

Distributor Aspalharus mempunyai peralatan untuk mengukur kecepatan secara tepat pada kecepatan rendah, kecepatan aliran aspal melalui pipa penyemprot, suhu dalam tank dan tekanannya.Alat-alat ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga operator dapatdengan mudah membacanya ketika distributor dioperasikan.

Distributor Aspal harus dilengkapi dengan Generator tersendiri untuk pompa, batang penyemprot yang bisa diatur posisi vertikal dan mendatar.Batang penyemprot harus dikontrol oleh pekerja yang duduk di bagian belakang distributor, sehingga operasi penyemprotan sepenuhnya berada dalam pengawasannya.Distributor ini harus dilengkapi penyemprot tangan, yang hanya digunakan pada daerah yang tak terjangkau batang penyemprot.


(b) Pemanas Aspal
Jenis alat ini harus tipe oil jacket atau tipe lain yang memakai pengaduk otomatis untuk mencegah overheating lokal pada material. Alat ini juga harus dilengkapi dengan termometer.

(c) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant)
Instalasi Pencampur Aspal harus :
  • Mempunyai sertifikat “laik operasi” dari Kementerian Pekerjaan Umum dan sertifikat kalibrasi dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
  • Pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) dan mampu memasok mesin penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki;
  • Dirancang dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan campuran dalam rentang toleransi dari JMF (Job Mix Formula);
  • Untuk instalasi baru harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh Konsultan Pengawas sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes dari penduduk di sekitarnya;
  • Dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone) atau kantung penampungan (bag house) sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem di atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh dioperasikan;
  • Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas minimum 800 kg (sebagaimana asli dari pabrik) dan dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi.
  • Jika digunakan untuk pembuatan campuran aspal yang dimodifikasi harus dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu mempertahankan temperatur campuran sebesar 175oC.Jika digunakan bahan bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
  • Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin..
  • Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat dan aspalharuslah minyak atau gas.
  • Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer) tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis terbakar.
 DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view

(d) Tangki Penyimpan Bitumen
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperature dalam rentang yang disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils), listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki pemanas. Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak sedemikian hingga temperatur tangki dapat dengan mudah dilihat.Sebuah keran harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.


Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama periode pengoperasian.Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket) atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.

Daya tampung tangki paling sedikit untuk memenuhi kuantitas dua hari produksi. Jumlah tangki yang disediakan paling sedikit dua buah tangki dengan kapasitas yang sama.
Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi aspal ke alat pencampur.

(e) Ayakan Penampung Panas (Hot Bin Screen)
Ukuran ayakan hot bin harus disediakan sesuai dengan yang cocok untuk jenis campuran aspal yang diperlukan untuk pekerjaan.

(f) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau diubah atas perintah Konsultan Pengawas.

(g) Jembatan Timbang dan Rumah Timbang
Jembatan Timbang harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi yang ditambahkan.Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim ke tempat penghamparan.
Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang dijelaskan diatas.

(h) Penyimpanan dan Pemasukan Bahan Pengisi
Silo atau tempat penyimpanan harus disediakan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok bahan pengisi dengan sistem penakaran berat.

(i) Ketentuan Keselamatan Kerja
  • Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) instalasi pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit perlengkapan harus disediakan. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga Konsultan Pengawas dapat mengambil baik benda uji maupun memeriksa temperatur campuran. Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagari dan dilindungi. 
  •  Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari benda yang jatuh dari alat pencampur.

(j) Alat Pengangkutan

  • Truk untuk mengangkut campuran aspal harus mempunyai bak terbuat dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran aspal pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan sebelumnya harus dibuang sebelum campuran aspal dimasukkan dalam truk. Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran aspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang harus disetel agar seluruh  campuran aspal dapat dituang ke dalam penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan lebih tidak diperkenankan .
  • Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran aspal akibat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak semestinya, atas perintah Konsultan Pengawas harus dikeluarkan dari pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.
  • Bilamana dianggap perlu, bak truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran aspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
  • Jumlah truk untuk mengangkut campuran aspal harus cukup dan dikelola sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara menerus dengan kecepatan yang disetujui.
  • Penghamparan pada setiap bagian pekerjaan harus tidak diijinkansampai dengan tersediannya tiga truk di lapangan yang siap memasok campuran aspal ke alat penghampar. Kecepatan alat penghampar harus dioperasikan sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut campuran aspal setiap hari dapat menjamin berjalannya alat penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka Konsultan Pengawas hanya akan mengijinkan dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok campuran aspal ke alat penghampar. Ketentuan ini merupakan petunjuk praktisyang baik dan Kontraktor tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Kontraktor untuk menjaga kesinambungan pemasokan campuran aspal ke alat penghampar.
DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view

k) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
  • Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran aspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang diperlukan.
  • Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran aspal secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya maju.Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada saat setiap muatan campuran aspal hampir habis untuk menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
  • Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk penampang melintang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan bentuktepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).
  • Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi "screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar campuran aspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
  • Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar (standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah samping (side arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak depan alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
  • Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Kontraktor.

l) Peralatan Pemadat (Roller)
  • Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda baja (steel wheel roller) dan satu alat pemadat roda karet (pneumatictired roller). Paling sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda karet (pneumatictired roller)) untuk setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton perjam.Semua alat pemadat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
  • (Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Kontraktor harus memberikan kepada Konsultan pengawas grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda dapat diubah dalam rentang (300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Dalam pengoperasian, tekanan pemompaan ban dan beban roda harus disesuaikan sebagaimanapermintaan Konsultan Pengawas, agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus.Pada umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis campuran aspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih dapat dipikul bahan. 
  • Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dibagi atas dua jenis : 1. Alat pemadat tandem statis (tandem static rollers)    2.Alat pemadat vibrator ganda (twin drum vibratory)
  • Alat pemadat statis minimum harus mempunyai berat statis tidak kurang dari 8 ton. Alat pemadat vibrator ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6 ton.Roda gilas harus bebas dari permukaan yang datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
  • Dalam penghamparan percobaan, Kontraktor harus dapat menunjukkan kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai dapat diterima oleh Konsultan Pengawas, sebelum Job Mix Formula (JMF) disetujui. Kontraktor harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat diperkenankan kecuali jika Kontraktor dapat menunjukkan kepada Konsultan Pengawas bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit seefektif yang sudah disetujui

m) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disediakan termasuk tidak terbatas pada :
  • Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
  • Alat pemadat vibrator, 600 kg.
  • Mistar perata 4 meter.
  • Thermometer (jenis arloji) 300 C (minimum tiga unit).
  • Kompresor dan jack hammer.
  • Mistar perata 4 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0 sampai 6%.
  • Mesin potong dengan mata intan atau fiber.
  • Penyapu Mekanis Berputar.
  • Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
  • Pengukur tekanan ban


(3) Ketentuan Umum Pelaksanaan
Kecuali bila ditentukan dibagian lain atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas, semua pekerjaan material bitumen harus sesuai dengan ketentuan berikut :
(a)    Cuaca
Material bitumen tidak boleh dihamparkan pada waktu hujan atau berkabut dan, kecuali bila ditentukan lain di dalam Spesifikasi ini, permukaan yang akan dihampari harus bersih dan kering. Campuran aspal harus tidak dihamparkan pada kondisicuaca tidak memungkinkan pekerjaan selesai dengan semestinya.

(b) Perlindungan untuk hasil pekerjaan
Peralatan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan harus sesuai dengan material yang digunakan, kondisi dan ketebalan lapisan yang diinginkan, agar lapisan subgrade atau lapisan perkerasan yang sudah selesai tidak rusak.Material bitumen harus selalu bersih sebelum dilakukan penghamparan lapisan berikutnya atau lapisan penutup (surface-treatment).Lalu lintas di atas material bitumen, terbatas hanya untuk yang berkepentingan dalam menghamparkan dan memadatkan lapisan selanjutnya.
Sebelum penyemprotan bitumen, permukaan struktur, semak-semak, pepohonan dan lain-lain di sekitar daerah itu harus dilindungi agar tidak terperciki material.

(c) Lapisan Perkerasan Aspal (Bituminous Courses)
Ketebalan setiap lapisan yang sudah dipadatkan tidak boleh lebih dari 105 mm. Bila lebih, lapisan ini harus dihamparkan dengan dua lapisan atau lebih yang ketebalannya sama.
 (d) Sampel hasil kerja (Finished Work Samples)
  • Plant-Mix. Kontraktor harus menggali sampel sampai kedalaman penuh untuk diuji oleh Konsultan Pengawas. Sampel harus dipotong secara rapih dengan gergaji, core drill atau dengan alat lain yang disetujui. Sampel harus berupa lempengan sekurang - kurangnya berukuran 15 cm x 15 cm, atau beberapa sample berbentuk tabung dengan diameter minimum masing-masing 10 cm, dengan jumlah total sekurang-kurangnya 230 cm2.Paling sedikit 1 dan paling banyak 3 sampel harus diambil setiap pelaksanaan kerja per-hari.Kontraktor harus menyediakan material baru untuk mengurug lubang akibat pengambilan sampel.Bila ada perubahan penting pada job-mix formula, sampel tambahan harus diambil.
  • Bituminous Spray. Untuk memeriksa kecepatan pengeluaran material bitumen, lembaran-lembaran kertas karton ukuran 50 x 50 cm, yang sudah ditimbang dulu, dihamparkan di atas permukaan jalan yang akan diberi lapisan bitumen dan ditimbang lagi setelah penyemprotan material bitumen. Kontraktor harus menyediakan material untuk pemeriksaan ini dan menyemprot lagi daerah yang tadi tertutupi kertas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas dan analisa laboratorium, Konsultan Pengawas dapat memerintahkan pembongkaran dan penggantian material yang tidak sesuai dengan Spesifikasi, atas biaya Kontraktor. Konsultan Pengawas juga dapat memerintahkan penambahan lapisan material, atau pembongkaran kelebihan material dan mengurangi jumlah material yang akan dibayar.


BITUMENLAPIS RESAP PENGIKAT (BITUMINOUS PRIME COAT)
(1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan penghamparan material bitumen pada permukaan tanah dasar, lapis pondasi agregat (aggregate base) yang telah disiapkan sesuai persyaratan Spesifikasi ini, dengan lebar sesuai ukuran yang tercantum pada Gambar Penampang Melintang atau menurut instruksi Konsultan Pengawas.

(2) Material
(a) Material Bitumen
Material bitumen harus sesuai dengan Gambar dan memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini :
  • Medium-curing cut back asphalt : AASHTO M 82
  • Medium setting emulsion asphalt : AASHTO M 140 dan/atau M 208
  • Slow setting emulsion asphalt : AASHTO M 140 dan/atau M 208
 (b) Material Pengering/penyerap (Blotter Material)
Material pengering/penyerap harus berupa pasir atau abu batu yang bersih dan kering, bebas dari material yang bersifat kohesif, serta tidak mengandung bahan organik.

(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Cuaca
Lapis resap pengikat dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari Konsultan Pengawas, yang akan menentukan kualitas bitumen yang harus digunakan. Permukaan yang akan dikerjakan harus kering atau agak lembab. Penyemprotan lapis resap pengikat harus tidak dikerjakan ketika angin kencang atau hujan.

(b) Peralatan
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan Pasal S9.01 (2).

(c) Pembersihan permukaan
Segera sebelum dilakukan penyemprotan material bitumen sebagai lapis resap pengikat, permukaan yang dipersiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan material lepas atau yang tidak dikehendaki, dengan power broom atau power blower. Bila Konsultan Pengawas memerintahkan, permukaan harus dikupas tipis dan digilas sebelum material bitumen disemprotkan, dalam hal penyapuan (brooming) atau penghembusan (blowing) tidak diperlukan.

Bila diperlukan Konsultan Pengawas dapat memerintahkan, penyemprotan permukaan dengan sedikit air sesaat sebelum material bitumen disemprotkan. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, daerah yang akan dikerjakan harus mendapat persetujuan terlebih dulu oleh Konsultan Pengawas.

 DOWNLOAD Download Prosedur Dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perkerasan Aspal.doxc
Download Prosedur Dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perkerasan Aspal


(d) Penyemprotan material bitumen
Material bitumen harus disemprotkan pada seluruh lebar bagian jalan dengan distributor aspal secara merata dan menerus. Apabila tidak ditentukan dalam Gambar, maka banyaknya material yang digunakan/disemprotkan antara 1,0 s/d 2,5 kg/m2, dan Konsultan Pengawas akan menentukan secara tepat banyaknya dan kualitas material yang digunakan sesuai dengan material permukaan yang akan dikerjakan. Penyemprotan pada bagian sambungan harus diperhatikan jangan sampai melebihi jumlah yang telah ditentukan.Kelebihan material bitumen harus dibuang dari permukaan.Daerah yang tidak tersiram atau kurang harus diperbaiki.Kertas karton harus diletakkan pada ujung dimulainya penyemprotan dan akhir daerah penyemprotan, untuk menjamin bentuk potongan daerah yang dikerjakan berbentuk persegi dan mencegah genangan atau kelebihan penyemprotan.

(e) Penghamparan Material Pengering/penyerap (Blotter Material)
Untuk memperkecil kerusakan akibat hujan sebelum permukaan mengering, Konsultan Pengawas dapat memerintahkan penghamparan material pengering untuk menutupi material bitumen yang masih basah.Material pengering harus dihamparkan sedemikian rupa sehingga lintasan roda kendaraan tidak akan melintasi daerah yang tidak tertutup.


BITUMEN LAPIS PENGIKAT (BITUMINOUS TACK COAT)
(1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pembersihan perkerasan yang telah ada atau permukaan beton, dan penyediaan dan penyemprotan material bitumen di atasnya sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar Detail atau instruksi Konsultan Pengawas.

(2) Material
Material bitumen harus sesuai dengan Gambar dan memenuhi persyaratan Spesifikasi di bawah ini :
Rapid-Curing cut back asphalt : AASHTO M 81
Rapid-setting emulsion asphalt :AASHTO M 140 dan/atau M 208
Bila menggunakan rapid-curing (cut back asphalt), kualitasnya adalah RC-250.

(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Peralatan
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi.
(b) Pembersihan Permukaan
Permukaan yang akandisemprot harus dibersihkan, semua kotoran dan material lepas atau yang tidak dikehendaki harus disingkirkan dari permukaan dengan menggunakan power broom atau power blower sebagaimana diperlukan.Bagian yang tidak padat atau rusak harus dibongkar dan diganti atau diperbaiki. Bagian tepi perkerasan lama, yang akan berdekatan dengan lapisan perkerasan baru, harus bersih agar material bitumen dapat melekat.
(c) Penyemprotan material bitumen
Material bitumen harus disemprotkan secara merata dengan alat distributor bertekanan dalam waktu 1 jamsebelum penghamparan lapisan aspal berikutnya. Banyaknya material bitumen yang disemprotkan, umumnya berkisar antara 0,15 s/d 0,5 kg/m2. Penyemprotan material bitumen pada bagian sambungan harus dilakukan secara cermat sehingga tidak melebihi jumlah yang telah ditentukan.Kelebihan material harus dibuang dari permukaan perkerasan, sedangkan yang tidak tersiram atau kurang harus diperbaiki.Permukaan yang telah disemprot material bitumen harusdibiarkan mengering sampai permukaan tersebut cukup pengikatannya untuk menerima lapisan aspal berikutnya.
Lapis pengikat baru dapat diijinkan dilaksanakan, bila lapisan aspal di atasnya akan segera dilaksanakan, agar lapis pengikat ini memberikan ikatan yang cukup.Selama lapisan aspal di atasnya belum dihamparkan, Kontraktor harus menjaga agar area yang telah diberi lapis pengikat tidak rusak.

SEAL COAT
(1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan penyemprotan material bitumen dan penghamparan cover coat material, sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.
(2) Material
(a) Material bitumen
Material bitumen harus memenuhi persyaratan Spesifikasi berikut :
Rapid-curing (cut back asphalt) : AASHTO M 81
Kualitas material bitumen adalah RC-250.
(b) Cover Coat Material
Cover coat material harus berupa batu pecah atau kerikil pecah dan harus sesuai dengan ketentuan untuk material aspal beton lapis permukaan (surface course) dalam Pasal S9.07(2)(b). Bila digunakan kerikil pecah, maka tidak kurang dari 50% butiran yang tertahan oleh saringan No. 4 harus mempunyai sekurang-kurangnya satu muka pecahan. Agregat harus memenuhi persyaratan gradasi berikut ini.


(c) Perkiraan jumlah material per meter persegi untuk seal coat adalah :
  • Material bitumen ..................... 0,7 – 1,5 lt/m2
  • Cover aggregate...................... 6,5 – 14,0 kg/m2
Jumlah penghamparan material yang pasti akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.


(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Cuaca
Seal coat dapat dihamparkan bila permukaan yang akan dihamparinya kering atau agak lembab, dan temperatur permukaan jalan adalah 21 derajad C atau lebih.

(b) Peralatan
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan.

(c) Pembersihan Permukaan
Permukaan yang akan dikerjakan harus dipadatkan dengan pneumatic tired roller. Sebelum material bitumen disemprotkan, permukaan harus dibersihkan. Daerah yang telah dipersiapkan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas terlebih dahulu, sebelum dilakukan penghamparan seal coat.

(d) Penyemprotan material bitumen
Material bitumen harus disemprotkan dengan alat distributor bertekanan secara merata pada permukaan yang akan dikerjakan dengan suhu sesuai yang disyaratkan. Jumlah material per meter persegi harus sesuai dengan ketentuan. Bila permukaan keadaannya sedemikian rupa sehingga material terlalu cepat meresap, mungkin perlu penyemprotan pendahuluan 0,2 s/d 0,5 liter per meter persegi. Selembar kertas karton dengan lebar paling sedikit 100 cm dan panjang sama dengan batang penyemprot pada alat distributor plus 30 cm, harus digunakan pada awal penyemprotan. Bila penghentian penyemprotan (cut-off) kurang baik, mungkin diperlukan kertas karton pada akhir setiap penyemprotan. Kertas tersebut harus dicabut dan dibuang dengan cara semestinya. Alat penyiram (distributor) harus bergerak maju dengan kecepatan penyemprotan yang tepat pada saat batang penyemprot terbuka.Daerah yang kurang terlewati atau kurang tersiram harus diperbaiki sebagaimana mestinya.Sambungan penyemprotan atau penghamparan harus dilaksanakan dengan cermat untuk menjamin permukaan yang dihasilkan halus dan rata. Panjang penyemprotan material bitumen tidak boleh melebihi kapasitas alat penghampar cover coat material. Penyemprotan material bitumen tidak boleh 15 cm lebih lebar dari pada lebar penghamparan cover coat oleh alat penghampar. Pelaksanaan pekerjaan harus hati-hati agar material bitumen tidak menjadi dingin, mengeras, sehingga mengganggu lekatan cover coat.
Pada saat tidak dipergunakan, alat distributor harus diparkir sedemikian ruapa sehingga agar batang penyemprot atau mesinnya tidak meneteskan material bitumen pada permukaan jalan.

(e) Penghamparancover coat material
Begitu material bitumen disemprotkan, segera material cover coat dihamparkan dalam jumlah yang telah ditentukan. Penghamparan harus dilakukan sedemikian rupa agar ban alat penghampar agregat tidak menggilas material bitumen yang baru dan belum tertutup oleh cover coat. Bila diperintahkan, material cover coat harus dibasahi air untuk mengurangi lapisan debu pada agregat.Material ini harus dibasahi sehari sebelum dipergunakan.
Begitu material cover coat dihamparkan, daerah yang kekurangan material harus segera ditambahi. Begitu material dihamparkan, maka penggilasan dimulai di belakang alat penghampar, dan harus satu kali gilasan denganpower roller. Setelah penggilasan awal itu, maka segera diikuti dengan penggilasan dengan mesin gilas beroda tekanan angin (pneumatic-tyred roller) dan harus selesai pada hari yang sama dihamparkannya bitumen dan material penutup (cover coat). Setelah material cover coat dihamparkan, permukaannya harus dibersihkan dgn penyapuan dengan hati-hatiatau dipelihara sebagaimanaketentuan dalam jangka waktu empat hari.Pemeliharaan permukaan mencakup penyebaran material cover coat pada permukaan itu untuk menyerap aspal yang lepas dan untuk menutupi daerah yang kekurangan material penutup itu.Pemeliharaan harus dilakukan agar material tidak lepas/terbongkar.Kelebihan material harus disapukan dari permukaan dengan rotary broom.Waktu penyapuan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus menyediakan mobil percobaan dan pengemudinya untuk melintasi lapisan seal coat yang telah selesai dengan kecepatan maksimum 10 km/jam pada 24 jam pertama setelah agregat dihamparkan, bila Konsultan Pengawas memerintahkan.


ASPAL BETON (BITUMINOUS PLANT MIX MATERIAL)
(1) Uraian
(a) Pekerjaan ini meliputi pencampuran agregatdan aspal (bitumen) pada instalasi pencampur, penghamparan dan pemadatannya pada permukaan yang telah dipersiapkan menurut Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, kelandaian, ketebalan dan bentuk tampak melintang yang tercantum pada Gambar atau instruksi Konsultan Pengawas.
(b) Jenis campuran aspal panas harus seperti yang ditentukan dalam Pasal ini atau seperti yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Dalam hal ini campuran-campuran aspal yang dipakai untuk keperluan pekerjaan perkerasan adalahasphalt concrete base course (AC-Base), asphalt concrete binder course(AC-BC) dan asphalt concrete wearing course (AC-WC).

(2) Material
(a) Komponen Campuran
Campuran aspal harus tersusun dari campuran agregat, filler, aspaldan bahan anti pengelupasandan/atau modifier.Beberapa macam fraksi agregat harus berukuran dan berkualitas merata dan dicampurkan dengan proporsi tertentu sehingga hasil campuran sesuai dengan formula campuran kerja (job-mix formula) dan dengan indeks kekuatan berikut menurut AASHTO T 245 untuk AC-WC dan AC-BC, dan ASTM D5581 untuk AC-Base.
Dalam menghitung karakteristik rongga (voids) dalam campuran, Kontraktor harus membiarkan agar aspal diserap agregat, dan harus menggunakan effective specific gravity agregat dan maximum specific gravity dari campuran aspal yang belum padat (AASHTO T 209).
Beberapa fraksi agregat dan filler untuk campuran harus diukur, digolongkan dan dicampurkan dengan proporsi tertentu sehingga hasil campuran sesuai dengan ketentuan gradasi Tabel (1).
  • Grade A digunakan untuk asphalt concrete base course.
  • Grade B digunakan untuk asphalt concrete binder course.
  • Grade C digunakan untuk asphalt concrete wearing course.
Tabel  (1)

Ketentuan sifat-sifat campuran aspal disyaratkan dalam Table (2).


sifat-sifat campuran aspal
Sifat-sifat campuran aspal



  1. Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, AASHTO T209).
  2. Konsultan Pengawas dapat atau menyetujui AASHTO T283-89 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan.
  3. Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan mekanis tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch. Penumbukan manual (tanpa motor penggerak) tidak diijinkan.

Sebelum agregat didatangkan, Kontraktor harus menyerahkan proposal formula campuran (job-mix) secara tertulis, untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas dalam menentukan cara pencampuran untuk material yang disetujui. Formula tersebut harus menunjukkan angka-angka yang pasti mengenai :
  • Persentase agregathasil pengayakan dari masing-masing saringan.
  • Persentase aspal yang akan ditambahkan, berdasarkan berat total agregat.
  • Suhu campuran ketika keluar dari mixer
  • Suhu campuran ketika dihamparkan di jalan.
  • Grade/jenis dari material bitumen (aspal)

Nilai/angka yang diajukan harus dalam batas yang ditentukan untuk jenis campuran aspal tertentu. Konsultan Pengawas akan menentukan satu job-mix formula yang pasti dan memberitahukannya secara tertulis kepada Kontraktor.
Campuran yang dibuat oleh Kontraktor harus sesuai dengan job-mixformula tersebut, dengan batas toleransi dan gradasi seperti pada Tabel (1).
  • Agregat sama atau lebih besar dari 2,36 mm ......................... + 5 %
  • Agregat lolos dari saringan 2,36 tertahan 0,150mm .............. + 3 %
  • Agregatlolos dari saringan 0,150 mm tertahan 0.075 mm .....+ 2 %
  • Agregatlolos dari saringan 0.075 mm .................................... + 1 %
  • Aspal (bitumen) ......................................................................+ 0,3 %
  • Suhu campuran ketika keluar dari pusat pencampur ...........+ 10dC

Bila hasilnya tidak memuaskan, Konsultan Pengawas dapat menyusun job-mix formula baru dan memberitahukannya secara tertulis kepada Kontraktor.Bila ada usulan perubahan sumber material, harus dibuat job-mixformula baru sebelum material baru itu digunakan.
Hasil campuran akan ditest setelah proses pencampuran dalam instalasi pencampur atau sebelum pemakaiannya pada pekerjaan.
(b) Agregat Kasar
Agregat kasar (tertahan saringan 4,75 mm) harus terdiri dari pecahan-pecahan yang bersih, keras dan awet, tidak terlalu rata, tidak lunak, tidak pipih, tidak memanjang, dan bebas dari batu yang terlapisi kotoran dan lain-lain.

  • Persentase pengujian keausansesuai dengan AASHTO T 96 tidak lebih dari 30 untuk 500 putaran dan 6 untuk 100 putaran.
  • Kehilangan berat berdasarkan test sodium sulfat tidak boleh lebih dari 12%, dan berdasarkan test magnesium sulfat tidak boleh lebih dari 18% sesuai dengan AASHTO T104.
  • Kelekatan agregat kasar terhadap aspal menurut AASHTO T 182, agregat tersebut harus memiliki permukaan yang terselimuti aspal tidak kurang dari 95%.
  • Bila digunakan batu pecah, angularitas yang didefinisikan sebagai persen berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm mempunyai satu bidang pecah atau lebih, yang diuji sesuai dengan AASHTO TP61-02(2005), sekurang-kurangnya 95/90 (menyatakan bahwa 95% agregat kasar mempunyai satu bidang pecah atau lebih dan 90% mempunyai dua bidang pecah atau lebih).
  • Partikel pipih dan lonjong diuji sesuai dengan ASTM D4791 (rasio 1:5 diukur dengan zigmat) tidak melampaui 10%
  • Partikel mineral yang lolos saringan No.200 yang diuji dengan AASHTO T11 tidak lebih dari 2%.
  • Agregat kasar harus terdiri dari batu atau kerikil pecah mesin dan disediakan dalam ukuran nominal tunggal. Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakanpemasok penampung dingin (cold bin feeds) yang terpisah dengan ukuran nominal berikut:

Table (3)



(c) Agregat halus
Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm.
Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari agregat kasar.
Pasir alam dapat digunakan dalam campuran Aspal Beton(AC) sampai suatu batas yang tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya.Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu.
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan diatas :
  1. bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis sebelum dimasukkan kedalam mesin pemecah batu.
  2. digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
  • fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
  • agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalpingscreen yang dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
  • material tertahan vibroscalping screen akan dipecah oleh secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat halus.
  • material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan sebagai komponen material Lapis Pondasi Agregat.

Apabila fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary crusher), tidak memenuhi pengujian Standar Setara Pasir sebesar 50%, maka fraksi agregat harus dipisahkan dengan scalping screen sebelum masuk pemecah batu tahap kedua (secondary crusher) atau harus
diperoleh melalui proses pencucian secara mekanis.

Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir didalam campuran dapat dikendalikan dengan baik
Angulatitas agregat halus yang diuji sesuai dengan AASHTO TP-33 atau ASTM C1252-93, tidak kurang dari 45.

(d) Filler
Bila diperlukan filler harus terdiri dari debu batu kapur, Portland cement atau bahan mineral non-plastis lainnya dari sumber yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.Filler mineral ini harus kering, tidak tercampur kotoran atau bahan lain yang tidak dikehendaki, mengalir lancar, dan ketika diuji dengan pengayakan di laboratorium, harus memenuhi ketentuan gradasi sebagai berikut:

Table (4)


Filler tambahan harus terdiri dari semen, abu batu kapur, hydratelime, dolomite dust, cement kiln dust atau fly ash dari sumber yang disetujui Konsultan Pengawas. Semua material harus terbebas dari material-material yang dilarang.Ketika Job Mix membutuhkan tambahan fillerlebih 3%,
penambahannya harus brupa abu batu kapur. Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, digunakan sebagai bahan pengisi yang ditambahkan maka proporsi maksimum yang diijinkan adalah 1,0% dari berat total campuran aspal. Kapur yang seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik yang disetujui dan memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas, dapat digunakan maksimum 2% terhadap berat total campuran aspal. Campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi sekurang-kurangnya 1%.

(e) Aspal Keras (Asphalt Cement)
Aspal keras harus penetration gradeAC-20 (setara dengan Pen. 60-70), dan harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M 226 Table 2, dan sebagaimana ditentukan dalam Tabel (5).Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO T40.

Pihak produsen aspal harus telah memiliki/menjamin :
  • Sertifikat mutu Internasional (ISO 9002)
  • Sistem pengamanan mutu aspal selama pengiriman menuju lokasi instalasi pencampuran aspal, dan dapat dibuktikan keandalannya
  • Kelangsungan (kesinambungan) pasokan aspal selama pekerjaan
  • Kualitas (mutu) aspal

Tabel (5)
Sistem pengamanan mutu aspal
Sistem pengamanan mutu aspal


Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-3640-1994 (metoda soklet) atau AASHTO T164 (metoda sentrifugal) Cara A atau AASHTO 164 - 06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifugal digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 ml, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1 % (dengan pengapian). Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur AASHTO T170.

Bitumen harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke tangki penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (AASHTO T49) dan Titik Lembek (AASHTO T53).Tidak ada bitumen yang boleh digunakan sampai bitumen tersebut telah diuji dan disetujui.

(f) Bahan Anti Pengelupasan (Anti Stripping Agent)
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika stabilitas Marshall sisa campuran beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan minimum 90%. Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Jenis bahan anti pengelupasan yang digunakan haruslah yang disetujui Konsultan Pengawas.Bahan anti striping harus sesuai dengan Tabel (6) dan Tabel (7).

Tabel (6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan Mengandung Amine
Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan Mengandung Amine
Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan Mengandung Amine


Tabel (7) - Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal

Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal


(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Peralatan
Instalasi pencampur dan alat pengangkut dan penghampar campuran aspal harus memenuhi ketentuan .Kontraktor harus melakukan pemeliharaan yang tepat agar alat-alat kecil selalu bersih dari material bitumen yang melekat. Juga harus tersedia selalu penutup atau terpal, bila diperintahkan Konsultan Pengawas, untuk keadaan darurat seperti hujan, angin dingin, atau bila harus ada penundaan, untuk menutupi atau melindungi material yang sudah dihamparkan tapi belum dipadatkan.

(b) Penyiapan Material Bitumen (Aspal)
Material bitumen harus dipanaskan sampai suhu yang ditentukan dan tidak boleh ada kelebihan suhu secara lokal, dan harus menjamin pengiriman material itu secara menerus ke mixer dalam suhu yang tetap dan merata.Aspal semen harus tidak boleh digunakan kalau masih berbuih atau suhunya melebihi dari 175derajad C.

(c) Penyiapan Agregat
Agregat untuk campuran harus dikeringkan dan dipanaskan pada suhu tertentu.Api untuk pemanasan itu harus diatur sehingga tidak menyebabkan agregat rusak dan berjelaga.Setelah dipanaskan dan dikeringkan, agregat harus segera disaring menjadi tiga macam fraksi atau lebih sebagaimana ketentuan, dan dibawa ke penyimpanan (compartment) masing-masing untuk segera dicampur dengan material bitumen. Saataspalsemen digunakan, suhu agregat pada waktu masuk ke mixer, dengan batas toleransi yang dibolehkan oleh job-mixformula, tidak lebih dari suhu dimana aspal keras mempunyai kekentalan (Saybolt FurolViscosity) sebesar 100 detik, menurut AASHTO T 72. Suhu tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditentukan untuk mencapai pelapisan yang baik dan merata untuk butir agregat, dan untuk menghasilkancampuran yang mudah dikerjakan.

(d) Pencampuran
Agregat yang sudah kering harus dicampurkan ke dalam mixer dengan jumlah setiap fraksi agregat sesuai dengan ketentuan job-mixformula. Material bitumen harus diukur dan dimasukkan ke dalam mixer dengan ketentuan yang sama dengan job mix formula.

Setelah agregat dan material bitumen dalam jumlah tertentu dimasukkan ke dalam mixer, kecuali bila ditentukan lain, material-material itu harus diaduk sampai butir-butir agregat terlapisi aspal secara merata.

Waktu pencampuran basah akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas untuk setiap alat dan setiap tipe agregatyang digunakan.

Untuk perkerasan aspal maka campuran aspal beton harus dibuat pada temperatur yang mendekati temperatur terendah yang masih memungkinkan campuran mudah dikerjakan (dihampar dan dipadatkan), dan masih di dalam rentang temperatur yang disyaratkan.

(e) Pengangkutan, penghamparan dan penyelesaian
Campuran (aspal beton) harus diangkut dari instalasi pencampur ke tempat pekerjaan sesuai dengan ketentuan Spesifikasi.Pengangkutan material jangan sampai terlambat sehingga menghambat penyelesaian pekerjaaan pada siang hari, kecuali bila Konsultan Pengawas mengijinkan kerja malam dan disediakan penerangan yang memadai.Setiap kendaraan pengangkut harus ditimbang setelah dimuati, dan harus ada catatan mengenai berat kotor, berat bersih, berat kendaraan, suhu dan waktu operasi pengangkutan.Suhu campuran aspal saat dimasukkan ke alat penghampar minimum 130derajad C dan saat digilas pertama kali (initial rolling) suhu minimum 125derajad C.

Campuran (aspal beton) harus dihamparkan pada permukaan yang telah disetujui, diratakan dan ditempa sesuai dengan kelandaian dan elevasi yang ditentukan.Untuk menghamparkan campuran, harus digunakan paver, baik pada seluruh lebar atau sebagian lebar jalan yang masih memungkinkan.
Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus menggeser dari sambungan pada lapisan di bawahnya kira-kira 15 cm. Namun sambungan pada lapisan teratas harus pada sumbu (centre line) jalan bila jalan terdiri dari dua lajur, atau pada garis lajur bila jalan mempunyai lebih dari 2 lajur, kecuali bila ditentukan lain.Pada daerah di mana ada rintangan yang tidak dapat dihindarkan atau keadaan yang tidak teratur, maka campuran harus dihamparkan, dan dikerjakan dengan alat yang digerakkan dengan tangan; sampai ketebalan yang ditentukan.

Bila produksi campuran aspal beton dapat dijamin kesinambungannya dan dinilai praktis, paver harus digunakan dalam barisan (berbaris) untuk menghamparkann surface course pada lajur-lajur yang berdekatan.

Kontraktor harus mengadakan percobaan yang diperlukan untuk menentukan tebal lapisan campuran yang harus dihamparkan (belum padat) sehingga bila dipadatkan akan sesuai dengan ketebalan yang disyaratkan. Material yang belum padat di belakang paver harus diukur, dan harus disesuaikan dengan ketebalan nominal.

(f) Pemadatan
  • Setelah campuran aspal dihamparkan, ditempa dan permukaan yang tidak rata diperbaiki, maka harus dipadatkan secara merata dengan digilas. Specific gravity sesuai ketentuan AASHTO T 230, tidak boleh kurang dari 98% specific gravity material contoh laboratorium yang tersusun dari material yang sama, dengan proporsi yang sama pula.
  • Jumlah, berat dan jenis roller harus memadai untuk menghasilkan kepadatan yang ditentukan, pada saat campuran dalam keadaan yang dapat dikerjakan (workable). Urutan operasi penggilasan dan pemilihan jenis roller harus sesuai dengan kepadatan yang dikehendaki dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
  • Penggilasan campuran harus terdiri dari tiga operasi pelaksanaan yang terpisah sebagai berikut
1. Penggilasan awal (break down)
2. Penggilasan sekunder (intermediate)
3. Penggilasan akhir (finishing)
  • Penggilasan awal dan akhir seluruhnya harus dilaksanakan dengan mesin gilas beroda baja. Penggilasan sekunder harus dikerjakan dengan mesin gilas yang beroda bertekanan angin. Mesin gilas untuk penggilasan awal harus beroperasi dengan depan (drive roll) sedekat mungkin dengan mesin penghampar (paver).
  • Penggilasan sekunder harus dilaksanakan secepat mungkin setelah penggilasan awal dan harus dikerjakan sementara campuran masih pada suatu temperatur yang akan menghasilkan suatu pemadatan yang maksimum. Penggilasan akhir harus dikerjakan sementara bahan yang bersangkutan masih berada dalam suatu kondisi yang cukup dapat dikerjakan sehingga semua bekas jejak roda mesin gilas dapat dihilangkan.
  • Permukaan harus digilas pada saat campuran dalam kondisi yang tepat, tidak memungkinkan terjadi lapisan lepas (terkelupas), retak atau bergeser.
  • Kecepatan mesin gilas tidak boleh lebih dari 4 km/jam untuk mesin gilas beroda baja dan 6 km/jam untuk mesin yang menggunakan ban bertekanan angin. Setiap saat mesin gilas tersebut harus cukup lambat untuk menghindari terjadinya perpindahan (displacement) campuran panas. Jalur penggilasan tidak boleh diubah dengan tiba-tiba begitu pula arah penggilasan tidak diputar balik dengan tiba-tiba, cara mana dapat menimbulkan perpindahan/bergesernya campuran.
  • Penggilasan harus berlanjut secara terus menerus selama waktu yang diperlukan untuk memperoleh pemadatan yang seragam sementara campuran yang bersangkutan berada dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua bekas jejak roda mesin gilas dan ketidakrataan lainnya dihilangkan.
  • Sambungan-sambungan melintang harus digilas pertama dan dalam penggilasan awal harus digilas dalam arah melintang dengan memasang papan-papan dengan ketebalan seperti yang diminta dari perkerasan jalan untuk memungkinkan gerakan mesin gilas di luar perkerasan jalan. Dimana sambungan melintang akan dibuat di samping suatu jalur lapisan sebelumnya maka lintasan pertama harus dibuat sepanjang sambungan membujur untuk suatu jarak yang pendek.
  • Kecuali bila ditentukan lain, penggilasan harus dimulai dari pinggir dan bergerak secara longitudinal sejajar dengan sumbu (centreline) jalan ke arah puncak cembungan jalan. Setiap gilasan roller harus overlapping (tumpang tindih) dengan gilasan terdahulu sebesar setengah lebar roller. Bila penghamparan dilakukan dengan 2 paver (finisher) yang bersamaan (berbaris) atau berbatasan dengan lajur yang telah dikerjakan terlebih dahulu, sambungan longitudinal harus digilas dulu lalu diikuti dengan cara penggilasan biasa. Pada lengkung superelevasi, penggilasan harus dimulai pada sisi yang rendah dan berlanjut ke sisi yang tinggi dengan overlapping gilasan longitudinal yang sejajar dengan sumbu jalan (centreline).Roller harus bergerak lambat dan dalam kecepatan tetap dengan roda penggerak berada di depan (ke arah jalannya pekerjaan penghamparan).
  • Jika lokasi perkerasan sempit seperti pada bahu dalam yang tidak memungkinkan roller beroperasi maka digunakan alat yang lebih kecil (baby roller).
  • Roda roller harus dijaga agar selalu basah dengan disemprot air atau air dicampur sedikit detergen atau material lain yang disetujui, agar campuan tidak melekat pada roda roller. Cairan pembasah yang berlebihan tidak diperbolehkan.Pada daerah-daerah yang tidak memungkinkan dipadatkan dengan roller, pemadatan dilakukan dengan "hand tamper" atau alat pemadat tangan lainnya yang disetujui. Pada daerah yang rendah dapat digunakan trench roller, atau cleated compression strips digunakan di bawah roller untuk meneruskan tekanan ke daerah yang rendah tersebut.
  • Campuran yang menjadi tidak padat dan pecah, tercampur kotoran atau kerusakan lain, harus dibongkar dan diganti dengan campuran baru yang panas, lalu dipadatkan agar sesuai dengan daerah sekelilingnya. Daerah-daerah yang kelebihan atau kekurangan material bitumen harus dibongkar dan diganti. Sebelum 12 jam setelah pekerjaan selesai, tidak boleh ada lalu lintas memasuki perkerasan baru tersebut, kecuali bila ada ijin Konsultan Pengawas. 


(g) Sambungan, Membentuk Pinggiran dan Pembersihan
Penghamparan campuran aspal beton sedapat mungkin harus dilakukan secara menerus.Roller tidak boleh melewati campuran yang baru dihamparkan dan tidak terlindungi, kecuali bila diijinkan oleh Konsultan Pengawas.Sambungan melintang (transverse joint) harus dibuat dengan memotong lapisan terdahulu yang telah diselesaikan, sampai bertemu dengan permukaan yang rata dan ketebalannya sesuai dengan Gambar.

Bila penghamparan wearing course tidak dilakukan dengan 2 paver bersamaan (berbaris) untuk menghampar lajur-lajur yang berdekatan dan bila tepi lapisan wearing course yang telah selesai dikerjakan, menurut pendapat Konsultan Pengawas akan mempengaruhi kualitas sambungan, maka sambungan longitudinal harus dibentuk dengan potongan vertikal dan lurus.

Tepi atau pinggiran lapisan yang menonjol dipotong sampai sesuai dengan garis yang ditentukan.Material sisa pemotongan tepi lapisan atau material lain yang tak terpakai harus disingkirkan dari permukaan jalan, dan dibuang oleh Kontraktor sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas.Bila bahan digunakan untuk lebih daripada jalur, maka harus diperhatikan sambungan memanjang untuk menghindari suatu kelebihan atau kekurangan bahan disebabkan kesalahan lapisan tumpang tindih. Lebar lapisan tumpang tindih harus berada dalam batas antara 50 mm sampai 100 mm. Bila diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, lapisan pengikat (tack coat) harus dioleskan pada permukaan sambungan sebelum campuran dihamparkan di sisi lapisan/lajur yang telah selesai tersebut.

(h) Toleransi Permukaan
Variasi ketinggian permukaan dari tepi mal datar di antara dua titik kontak dengan permukaan tidak boleh lebih dari toleransi yang diijinkan. Untuk base dan binder course, tes kesesuaian harus diadakan segera sesudah penggilasan pertama, dan ketidaksamaan permukaan harus dibetulkan dengan membongkar atau menambah material seperlunya. Kemudian digilas lagi sesuai dengan ketentuan.Pembongkaran atau penambahan material ke permukaan tidak boleh dilakukan bila penggilasan telaah selesai dikerjakan.Wearing Course harus dikerjakan dengan hati-hati sehingga material yang dihamparkan sesuai dengan toleransi yang diijinkan.

(i) Overlay dan Penyesuaian Permukaan
Bila Kontrak mensyaratkan pelapisan ulang (overlay) perkerasan jalan existing, pekerjaan ini harus dilakukan sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas mungkin memerintahkan pelapisan ulang dilakukan pada sebagian lebarnya atau dibatasi panjangnya, untuk mempermudah penyesuaian tinggi permukaan.

(j) Pengujian Kualitas
  • Material contoh untuk laboratorium terdiri dari material campuran yang diambil dari instalasi pencampuran atau lapangan yang dipadatkan dengan prosedur AASHTO T 245. Untuk agregat yang mengandung butir-butir dengan diameter lebih dari 1 inchi, maka akan digunakan ASTM D 5581.
  • Material-material contoh berikut harus diambil untuk pengujian produksi harian :
  1. Agregatdari penampung agregat panas (hot bin) dan gabungannya untuk pengujian gradasi secara basah.
  2. Campuran bitumen dalam keadaan lepas untuk pengujian ekstraksi dan stabilitas Marshall. Bila rumus campuran kerja (job-mix formula) diubah atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan Pengawas, maka contoh-contoh tambahan untuk (1) dan (2) akan diambil untuk memungkinkan penentuan berat jenis (bulk specificgravity) menyeluruh agregat dari campuran bitumen (AASHTO T 209-74).
  • Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas hasil-hasil dan catatan-catatan yang diperoleh dari hasil pengujian-pengujian yang dilaksanakan untuk setiap produksi harian bersama-sama dengan lokasi penghamparannya yang tepat untuk setiap produksi harian dalam pekerjaan yang diselesaikan.
  • Agar Pengguna Jasa dapat memonitor daya tahan perkerasan jalan dalam jangka waktu yang panjang, maka Konsultan Pengawas dari waktu ke waktu harus mengarahkan Kontraktor untuk menyerahkan hasil-hasil pengujian penetrasi dan titik lembek dari contoh-contoh bitumen yang digunakan.
  • Pengontrolan kualitas campuran, pengambilan sampel dan pengujian material harus dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang dipakai dan sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas.

(h) Frekuensi Pengujian
Pengendalian Kualitas campuran aspal dan benda uji dan pengujian yang disetujui harus dilaksanakan sesuai dengan Tabel 9.07 (8) dan berdasarkan perintah Konsultan Pengawas..

Tabel (8) Pengendalian Campuran Benda uji

Pengendalian Campuran Benda uji
Pengendalian Campuran Benda uji

Pengendalian Campuran Benda uji
Pengendalian Campuran Benda uji


PERKERASAN BETON SEMEN PORTLAND
1 Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan lapisan perkerasan beton semen-portland, sebagaimana disyaratkan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang tertera pada Gambar atau instruksi Konsultan Pengawas.

Pekerjaan ini mencakup juga pembuatan perkerasan beton semen untuk Fasilitas Tol (di daerah Gerbang Tol).

2 Ketentuan yang mengikat
Ketentuan pada Pasal S10.01 (Beton Struktur) dan S10.02 (Baja Tulangan) merupakan bagian dari Pasal ini.

3 Material
(a) Agregat
Material pokok untuk perkerasan beton harus sesuai dengan ketentuan Pasal S10.01 (2), kecuali agregat kasar harus berupa batu pecah.
(b) Baja Tulangan
  • Baja tulangan (reinforcing steel) harus sesuai dengan ketentuan Pasal S10.02 dan detailnya tertera pada Gambar.
  • Tulangan baja untuk jalur jalan kendaraan harus berupa anyaman baja atau tulangan profil sebagaimana terlihat pada Gambar. Tulangan anyaman baja harus sesuai dengan persyaratan dari AASHTO M 55, tulangan ini harus berupa lembaran-lambaran datar dan merupakan suatu jenis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
  • Tulangan tarik harus berupa batang-batang baja berulir sesuai dengan AASHTO M 31.
(c) Bahan pengisi sambungan (joint filler)
Bahan pengisi tuang (Poured filler) untuk sambungan harus sesuai dengan ketentuan AASHTOM 173.

Bahan pengisi padat (Preformed filler) untuk sambungan harus sesuai dengan ketentuan AASHTO M 33, AASHTOM 153, AASHTO M 213, atau AASHTO M 220, seperti ketentuan dalam Gambar atau instruksi Konsultan Pengawas dan harus diberi lubang untuk memasang dowel.Filler untuk setiap sambungan harus berupa satu lembaran untuk seluruh kedalaman dan lebar yang diperlukan untuk sambungan, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Bila boleh digunakan lebih dari satu lembar, ujung yang bersentuhan harus dikencangkan sampai rapat, dengan penjepit atau cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.

(d) Membran Kedap Air ( Slip Sheet Membrane )
Membran atau sekat untuk lapisan tahan air di bawah perkerasan harus berupa lembaran Polyethene dengan tebal 125 mikron.Bila diperlukan sambungan, maka harus dibuat overlaping sekurang-kurangnya harus 300 mm.

(e) Curing Materials
CuringMaterials harus sesuai dengan ketentuan berikut, atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas:
Liquid Membrane-Forming Compounds for AASHTO M 148
Curing Concrete - type 2 White Pigmented

(f) Beton

  • Bahan Pokok Campuran Persetujuan untuk proporsi bahan pokok campuran akan didasarkan pada hasil percobaan campuran (trial mix) yang dibuat oleh Kontraktor sesuai ketentuan Pasal S10.01 dari Spesifikasi ini. Jumlah semen dalam setiap meter kubik beton padat tidak boleh kurang dari jumlah dalam percobaan campuran yang disetujui. Pemakaian semen yang terlalu tinggi tidak dikehendaki dan Kontraktor harus mendasarkan desain campurannya (mix design) pada campuran yang paling hemat yang memenuhi semua persyaratan. Agregat kasar dan halus harus sesuai dengan ketentuan Pasal S10.01.Untuk menentukan perbandingan agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus harus dibuat minimum.Akan tetapi, sekurang-kurangnya 40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm. Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075 mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan.Bila perbandingan yang tepat telah ditentukan dan disetujui, maka setiap perubahan terhadap perbandingan itu harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Kontraktor boleh memilih agregat kasar sampai ukuran maksimum 40 mm, asal tetap sesuai dengan alat yang digunakan dan kerataan permukaan tetap dapat dijamin.Bila menurut pendapatnya perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta Kontraktor untuk mengubah ukuran agregat kasar. Abu Terbang maksimum yang dapat digunakan adalah 25 % dari berat bahan pengikat hanya untuk pemakaian Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I dan tidak dapat digunakan untuk pemakaian semen tipe Portland Composite Cement (PCC) dan Portland Pozzolana Cement (PPC) Bahan Tambahan kimiawi yang digunakan harus sesuai dengan AASHTO M194-06.Bahan tambahan yang mengandung calcium chloride, calcium formate, dan triethanolamine tidak boleh digunakan. Kondisi berikut harus dipenuhi:


a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari produser.

b) Untuk campuran dengan fly ash kurang dari 50 kg/m3, kontribusi alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3. Super plasticizer/hinge range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
  • Kekuatan Beton. Kuat lentur (flexural strength) minimum tidak boleh kurang dari 45 kg/cm2 pada umur 28 hari, bila dites dengan third point method menurut AASHTO T 97. Kuat lentur beton minimum pada umur 7 hari disyaratkan 80% dari kuat lentur (flexural strength) minimum. Percobaan campuran (trial mix) di laboratorium yang dibuat oleh Kontraktor, harus sedemikian rupa sehingga flexural strength yang dihasilkan menunjukkan margin dengan probabilitas nilai flexural strength hasil tes yang lebih rendah dari flexural strength minimum yang ditentukan, tidak lebih dari 1% (satu perseratus).
  • Pengambilan contoh Beton. Untuk tujuan dari Pasal ini, suatu lot akan didefinisikan sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai 30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap. Untuk setiap lot, dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya pada umur 28 hari. Bilamana hasil pengujian kuat lentur diatas tidak mencapai 90% dari kuat lentur yang disyaratkan dalam Pasal S9.08(3)(f)(ii) maka pengambilan benda uji inti (core) di lapangan,minimum 4 benda uji, untuk pengujian kuat tekan dapat dilakukan. Jika kuat tekan benda uji inti (core) yang diperoleh ini mencapai kuat tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama, yang digunakan untuk pengujian kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk pembayaran. 
  • Konsistensi untuk Perkerasan Beton Semen. Konsistensi beton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai dengan SNI 1972 : 2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap campuran beton dengan rentang : 20 – 50 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan (slipform)

a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari produser.

b) Untuk campuran dengan fly ash kurang dari 50 kg/m3, kontribusi alkali total (dinyatakan dengan Na2O ekivalen) dari semua bahan tambahan yang digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.

Super plasticizer/hinge range water reducer dapat digunakan atas persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
  •  Kekuatan Beto.Kuat lentur (flexural strength) minimum tidak boleh kurang dari 45 kg/cm2 pada umur 28 hari, bila dites dengan third point method menurut AASHTO T 97.Kuat lentur beton minimum pada umur 7 hari disyaratkan 80% dari kuat lentur (flexural strength) minimum.Percobaan campuran (trial mix) di laboratorium yang dibuat oleh Kontraktor, harus sedemikian rupa sehingga flexural strength yang dihasilkan menunjukkan margin dengan probabilitas nilai flexural strength hasil tes yang lebih rendah dari flexural strength minimum yang ditentukan, tidak lebih dari 1% (satu perseratus).
  • Pengambilan contoh Beton. Untuk tujuan dari Pasal ini, suatu lot akan didefinisikan sebagai sampai 50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai 30 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Untuk setiap lot, dua pasang benda uji balok harus dicetak untuk pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 hari dan sepasang lainnya pada umur 28 hari.

Bilamana hasil pengujian kuat lentur diatas tidak mencapai 90% dari kuat lentur yang disyaratkan dalam Pasal S9.08(3)(f)(ii) maka pengambilan benda uji inti (core) di lapangan,minimum 4 benda uji, untuk pengujian kuat tekan dapat dilakukan. Jika kuat tekan benda uji inti (core) yang diperoleh ini mencapai kuat tekan yang diperoleh dari campuran beton yang sama, yang digunakan untuk pengujian kuat lentur sebelumnya, maka produk beton ini dapat diterima untuk pembayaran.

  • Konsistensi untuk Perkerasan Beton Semen. Konsistensi beton harus ditentukan dengan mengukur slump sesuai dengan SNI 1972 : 2008. Penyedia Jasa harus mengusulkan slump untuk setiap campuran beton dengan rentang : 20 – 50 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan (slipform)

 DOWNLOAD Download Prosedur Dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perkerasan Aspal.doxcDownload Prosedur Dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perkerasan Aspal

BACA JUGA

1 comment: