= SPESIFIKASI TEKNIS =
Pekerjaan
|
:
|
.................................................
|
Lokasi
|
:
|
.................................................
|
Panjang
|
:
|
.................................................
|
Lebar
|
:
|
.................................................
|
BAB I
PEKERJAAN SIPIL
PASAL 1.1
PEKERJAAN UMUM
1.1.1 KETENTUAN UMUM / PERSYARATAN UMUM
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Umum |
1.1.2 GAMBARAN PROYEK
Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral – RSUD Arjawinangun,
berlokasi di Kabupaten Cirebon.
1.1.3 LINGKUP PEKERJAAN
a)
Pekerjaan
ini
meliputi
penyediaan
tenaga kerja,
bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu serta
cara
kerja
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b)
Pada spesifikasi
teknis
ini diatur seluruh
pekerjaan berdasarkan
peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metoda) dan
sistem yang dibutuhkan.
c) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Direksi Pekerjaan,
yaitu dalam hal
Koordinasi dan Pengawasan, mencakup
Mutu hasil kerja (Kualitas),
Waktu pelaksanaan
(Skedul),
dan Pembiayaan.
d) Seluruh pekerjaan
yang
berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemilik (Owner).
1.1.4 PERATURAN-PERATURAN YANG DIPAKAI
a) Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa di pakai.
b)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.
c) Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5. d)
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8.
e) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
f) Ketentuan-ketentuan
Umum Untuk Pelaksanaan
Pemborong Pekerjaan Umum (A.V) No. 9
tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
g)
Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan
lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi Pekerjaan.
h) Standard Normalisasi Jerman (D.I.N.).
i) American Society for Testing and Material (A.S.T.M). j)
American Concrete Institute (A.C.I).
k) Semen Portland
harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM
Untuk Lebih Lengkap silahkan DOWNLOAD Dokumen ini
No comments:
Post a Comment