a) Ketentuan Umum
Kecuali bila ditetapkan lain dalam Kontrak
ini, seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan,
seperti material, instalasi (bukan peralatan konstruksi) dan perlengkapan
lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang
dimaksudkan.
Sebelum memesan material atau barang-barang
manufaktur yang termasuk dalam pekerjaan tetap, Kontraktor harus menyampaikan
rincian lengkap untuk persetujuan, mengenai butir-butir material itu, nama-nama
perusahaan yang memperoleh marerial itu, dan daftar material yang akan dipesan
dari perusahaan itu. Kontraktor harus mengajukan sample dan
dokumen-dokumennya untuk meminta persetujuan Konsultan Pengawas.
b) Penempatan / Penyimpanan Material
Mobilisasi Alat Proyek |
Material
harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.Tempat atau lahan
milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis
dari pemiliknya dan bila perlu menyewa dan membayarnya.
§ Tempat penyimpanan barang
harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
§ Bagian tengah tempat
penyimpanan barang harus ditinggikan dan dimiringikan ke samping sesuai
kebutuhan sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan yang
berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut,
dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus
ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak
lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
§ Lapangan (Site)
berarti tempat Pekerjaan Permanen akan dilaksanakan termasuk tempat penyimpanan
dan tempat kerja dimana bahan dan instalasi (bukan peralatan konstruksi) akan
didatangkan, dan setiap tempat lain yang disebutkan dalam Kontrak yang
merupakan bagian dari Lapangan.
DOWNLOAD FILE ini disini
1.2.
RESTRIBUSI
Kontraktor
harus bertanggungjawab untuk segala kompensasi dan retribusi material galian.
Untuk kompensasi dan retribusi ini, tidak akan diadakan pembayaran terpisah,
tetapi sudah harus termasuk ke dalam Harga Satuan dan Harga Total yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
1.3.
RUANG
MILIK JALAN (RUMIJA)
Rumija
adalah bidang tanah yang diperoleh dan diperuntukkan untuk jalan. Lebar Rumija
seperti tampak pada Gambar hanya merupakan perkiraan, lebar sesungguhnya akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
1.4.
TEMPAT
KERJA (WORKING AREA)
Kontraktor
harus melakukan segala tata cara, termasuk pembayaran bila perlu, untuk memakai
bidang tanah yang dibutuhkan untuk tempat kerja di luar Rumija, dan Pengguna
Jasa tidak bertanggungjawab atas pemakaian tanah tersebut. Kecuali bila ditentukan
dalam Spesifikasi Khusus atau pada waktu Pelelangan.
1.5.
TEMPAT
UNTUK JALAN SEMENTARA DAN PERUMAHAN/BARAK PEKERJA DAN GUDANG
Kontraktor
harus memilih, menata dan bila perlu membayar atas pemakaian bidang tanah untuk
jalan sementara, bangunan tempat pengolahan beton dan material aspal (bitumen),
tempat penyimpanan peralatan, bangunan Kantor, atau keperluan lain selama
pelaksanaan kerja.
Kontraktor
harus menyediakan dan memelihara rumah-rumah untuk pekerja dan gudang-gudang
yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, dan harus mengaturnya sendiri
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan pemilik tanah yang bersangkutan serta
bila perlu membayar kepada pemilik tersebut.
1.6.
KANTOR
DAN FASILITAS LAPANGAN
Kontraktor
harus memasok, melengkapi, memelihara selama masa Kontrak, semua tempat barak
dan gudang yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan, dan harus melakukan
pengaturannya sendiri dengan pemilik tanah yang akan ditempati, sesuai dengan
persetujuan Konsultan Pengawas, dan jika perlu, membayar untuk penggunaanya.
1.7.
LABORATORIUM
a)
Kontraktor
harus menyediakan, melengkapi dan memelihara, selama berlaku Kontrak,
laboratorium yang memadai, dan bisa dipindah-pindah lengkap dengan fasilitas,
furniture, peralatan, personil, perlengkapan dan instalasinya; untuk
melaksanakan pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Kontraktor
harus bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengujian menurut perintah dan
koordinasi Manager Kendali Mutu dan menurut pengawasan dari Konsultan Pengawas.
b)
Laboratorium
harus dilengkapi dengan peralatan dan material yang dibutuhkan untuk melakukan
pemeriksaan (tes) standar yang ditentukan dalam Spesifikasi .
c)
Peralatan
dan bahan/material lain-lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan yang
ditentukan dalam Kontrak harus disediakan oleh Kontraktor dan dipasang dalam
Laboratorium. Dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari setelah
dikeluarkannya Tanggal Mulai Kerja (Commencement Date) Kontraktor harus
mengajukan daftar semua peralatan yang akan disediakan dan rinciannya, untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d)
Semua
peralatan untuk pemeriksaan/testing harus bertipe standar dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan disimpan secara benar oleh Kontraktor. Pasokan air dan
tenaga listrik yang cukup harus selalu tersedia sepanjang waktu.
e)
Setiap
penunjukan AASHTO Test and Material dalam Spesifikasi inj merujuk pada
"AASHTO Specification for Highways Material and Methods of Sampling and
Testing" dan harus merujuk pada revisi terakhir spesifikasinya pada
saat pelelangan, kecuali sudah dinominasikan dengan yang lain
1.8.
PENGUKURAN
DAN PEMBUATAN PATOK
(1) Kontraktor harus membuat
patok-patok untuk membentuk garis-garis dan kemiringan jalan sesuai dengan
Gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis
dan kemiringan jalan, dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok.
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai pematokan atau penentuan
permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48
jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus dapat membuat
pengukuran atas pekerjaan pematokan, dan Konsultan Pengawas akan memeriksa
pengukuran itu. Pengukuran yang sudah disetujuiakan menjadi dasar pembayaran.
(2) Kontraktor harus menyediakan
peralatan, instrumen, personil dan tenaga survai, dan lain-lain material yang
mungkin dibutuhkan untuk memeriksa pemasangan / pematokan (setting out)
atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Peralatan dan personil survai
meliputi, tetapi tidak hanya terbatas pada :
a) Surveyor dan pekerja surveyor
b) Peralatan Survai :
Peralatan Survai yang meliputi :
§
Total station elektrik yang dapat
dibaca minimum 1 (satu) detik, dengan akurasi ≤ 5 (lima) detik, buatan setelah
2013, dan memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku ketika digunakan.
§
Auto Level
§
Tripod Aluminium (Flat Head)
§
Program Card, termasuk perangkat
lunak dan data cable Min 1 MB SRAM ,Card reader/Writer Model Card.
§
Single prism set
§
Pole Tripod Type PPS ,Telescopic
Prism Pole dengan nivo
§
Walky-talky
§
Meteran pita baja dengan panjang
50m; batang baja pengukur (4m);
(3) Kontraktor harus mengadakan
survai dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan,
seperti patok kemiringan (slope stakes), temporary grade stakes, lay
out dari jembatan dan gorong-gorong, offset line, dan lain-lain,
selain pengukuran ini Kontraktor wajib melaksanakan pematokan rinci (stake-out)
sesuai dengan Gambar Rencana sebelum pekerjaan dimulai.
(4) Pengukuran penampang melintang (cross
section) setiap interval 25 meter atau lebih rapat sesuai dengan kebutuhan
lapangan. Setelah pekerjaan pembersihan tempat kerja (clearing and grubbing)
Kontraktor harus melakukan pengukuran potongan melintang (cross section)
kembali untuk mendapatkan kondisi terakhir lapangan. Kontraktor harus
mengajukan satu set salinan gambar beserta perangkat lunak penampang melintang
(cross section) kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
1.9.
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
a) Uraian Pekerjaan
§ Ketentuan Penanganan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
§ Penanganan K3 mencakup
penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja
konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian
K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
§ Kontraktor harus mengikuti
ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan
K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.004/BM/2006 serta peraturan terkait
lainnya.
b) Sistem Manajemen K3
Konstruksi
§ Kontraktor harus membuat,
menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak
(RK3K) yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
§ Kontraktor harus melengkapi
RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan
§ Kontraktor harus
mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (PCM)
untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Pengguna Jasa sesuai ketentuan Permen
PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
§ Kontraktor harus melibatkan
Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 tinggi atau
sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3
sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
c) K3 Kantor Lapangan dan
Fasilitasnya
§ Fasilitas Sanitasi
Kontraktor
harus menyediakan toilet yang memadai untuk staf dan pekerja yang diperkerjakan
di dalam atau di sekitar tempat kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang
memadai.
§ Dalam segala hal toilet
harus menyediakan se-kurang2nya air bersih dengan debit yang cukup dan lancar,
plumbing system yang memisahkan air bersih dan air kotor serta pembuangannya
melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
DOWNLOAD FILE ini disini
1.10. GAMBAR RENCANA
Gambar
Rencana untuk Proyek ini diterbitkan dan dijadikan bagian dari Spesifikasi ini
dan Dokumen Kontrak.Dalam Gambar ini harus diantisipasi bahwa revisi minor
terhadap alinyemen lokasi, ruas dan detail dapat dilakukan selama pekerjaan
berlangsung. Kontraktor harus melakukan pekerjaan sesuai dengan maksud dari
Gambar dan Spesifikasi, dan tidak akan mengambil keuntungan dari setiap kesalahan
atau kelalaian dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi ini.
Konsultan Pengawas akan melakukan koreksi dan interpretasi dianggap perlu untuk
pemenuhan Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi tercantum pada Gambar
atau dapat dihitung, pengukuran skala tidak boleh digunakan kecuali bila
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap perubahan dari Gambar karena kondisi
lapangan tidak dapat diguga sebelumnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dan disetujui secara tertulis.
1.11. MANAJEMEN MUTU
(1)
Umum
Pekerjaan
harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber daya
Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas, Kontraktor dan pihak ketiga, sebagaimana
diperlukan.
a)
Pengendalian
Mutu (QC, Quality Control): Proses memeriksa mutu hasil pekerjaan dari
Kontraktor untuk menentukan apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
b)
Jaminan
Mutu (QA, Quality Assurance): Proses mengevaluasi seluruh hasil
pekerjaan, oleh Tim yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa untuk melakukan PekerjaanQuality
Assurance, secara teratur untuk memberikan keyakinan bahwa hasil Pekerjaan
itu memenuhi standar mutu yang relevan.
c) Program manajemen mutu
mempunyai dua komponen kunci yaitu :
§ Pengendalian Mutu –
tanggungjawab Kontraktor
§ Jaminan Mutu –
tanggungjawab Konsultan Pengawas menurut Rencana Jaminan Mutu (QA Plan)
Konsultan Pengawas
Tiap
komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, hasil pekerjaan dan
dokumentasi yang dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK).Yang disusun
dan kemudian disajikan oleh Kontraktor pada saat diadakan Rapat Persiapan
Pelaksanaan (PCM) yang terdiri dari:
o
Ruang
Lingkup pekerjaan;
o
Organisasi
Kerja dan Uraian Tugas dan Tanggungjawabnya;
o
Jadwal
Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;
o
Rincian
Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
o
Rincian
Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
o
Formulir
Bukti kerja;
o
Daftar
Personel Pelaksana.
Standar
Prosedur Pelaksanaan RMK mengacu pada Sistem Manajemen Mutu Bina Marga Nomor:
DJBM/SMM/PP/14 tanggal 19 Juli 2012 dan perubahan-perubahannya, bila ada.
(2)
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a)
Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian (QC Plan)
Sebagai
bagian dari Jaminan Mutu Kontraktor yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum
Kontrak, Kontraktor harus bertanggungjawab atas semua Pengendalian Mutu selama
pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk
memantau, mengispeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja, proses
dan produk dari semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan
kesesuaian dengann persyaratan Kontrak.
b)
Kontraktor
harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Konsultan Pengawas sebelum dimulainya setiap
elemen Pekerjaan.
c)
Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan) harus mencakup Pekerjaan secara
keseluruhannya, termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok
Kontraktor dan Sub-Kontraktor, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada
Kegiatan dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan gambar rencana.
d)
Program
Pengendalian Mutu Kontraktor harus dilaksanakan sesuai dengan Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik, dengan hasil
pengujian yang mewakili operasi yang aktual. Hasil-hasil tersebut akan
dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.
e)
Rencana
Pengendalian Mutu Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan Peralatan
Sesuai dengan Pasal S1.09 dan S1.10 dari Spesifikasi ini, dan Syarat-syarat
Umum Kontrak, Kontraktor harus menyediakan semua sumber daya dan melakukan
semua kegiatan yang perlu untuk memastikan :
§ Ketentuan-ketentuan dari
staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang memadai dan
dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi Pengendalian Mutu dengan
cara dan waktu yang akurat.
§ Semua peralatan pengujian
dikalibrasi, dipelihara sebagaimana semestinya, dan dioperasikan dalam kondisi
baik.
§ Semua pengujian dan
inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang memadai dari persyaratan
Kontrak dalam kendali Mutu.
§ Penyerahan hasil pengujian
kepada Konsultan Pengawas, dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, untuk laporan
harian untuk semua pengujian dan inspeksi yang menunjukkan ketidak-sesuaian
dari bahan yang diuji.
§ Penyerahan hasil pengujian,
dalam 48 (empat puluh delapan) jam, untuk laporan harian untuk semua pengujian
dan inspeksi yang menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji dan keter-sediaan
dokumentasi pendukung untuk memperkuat hail pengujian jika diperlukan.
§ Pengorganisasian, kompilasi
dan penyerahan semua dokumentasi Pengendalian Mutu (QC) kegiatan dalam
14 hari sejak penerbitan Sertifikat Penyelesaian.
§ Penyerahan semua dokumen QC
berupa laporan Kontraktor mengacu pada standar prosedur pelaksanaan Pelaporan
Bina Marga nomor DJBM/SMM/PP/07 tanggal 19 Juli 2012 dan perubahan-perubahannya,
bila ada.
§ Rencana Pengendali Mutu (QC
Plan) harus termasuk struktur organisasi yang menunjuk-kan rincian dari
aliran informasi, titik-titik tunggu (holding point), perbaikan kekurangan dan
hubungan dan tanggungjawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan
mutu dari Kegiatan dapat dipenuhi.
§ Memastikan bahwa semua
daftar simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh pihak-pihak yang kompeten dan
bertanggungjawab.
§ Menyediakan ringkasan
laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian dan inspeksi;
§ Memaraf proses
ketidak-sesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi spesifikasi yang
disyaratkan dan, memberitahu Konsultan Pengawas atas ketidak-sesuaian ini;
§ Menanggapai setiap Laporan
Ketidak-sesuaian (Non-Conformance Report, NCR) yang diterbitkan oleh
Konsultan Pengawas dalam waktu yang disebutkan dalam NCR;
§ Jadwal pengujian dan
pelayanan inspeksi serta memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian
Mutu termasuk prosedur-prosedur dari sub-Kontraktor;
DOWNLOAD FILE ini disini
(3) Rencana Jaminan Mutu
Konsultan
Pengawas akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana Jaminan Mutu, yang merupakan
bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana Pengendalian Mutu
Kontraktor. Konsultan Pengawas juga melakukan inspeksi acak dan sistematis dari
Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu Kontraktor.
Tujuan
Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk memastikan
bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima di
lapangan.
Konsultan
Pengawas akan memantau operasi Kontraktor dan program Pengendalian Mutu untuk
memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses pembayaran
apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Kegiatan
program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggungjawab Pengendalian Mutu
Kontraktor menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekwensi
inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai sepuluh
persen) dari frekwensi yang dilakukan oleh Kontraktor dalam Rencana Pengendalian
Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf dengan
keyakinan Konsultan Pengawas dalam keefektifitan yang diantisipasi dari program
Pengendalian Mutu Kontraktor.
Konsultan
Pengawas dapat menaikkan atau menurunkan frekwensi dari inspeksi dan pengujian
Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Kontraktor.
Setiap
kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan Konsultan Pengawas untuk
Kontraktor.
(4) Titik-titik Tunggu (Holding
Points)
Kontraktor
harus memberitahu Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas akan menginspeksi
dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan berikut sebelum melaksanakan pekerjaan
diatasnya.
(a)
Penetapan Titik Pengukuran
(b)
Ketinggian Lapangan
(c)
Pengujian-pengujian
(d)
Galian Pondasi untuk bangunan struktur
(e)
Penulangan dan Cetakan sebelum pengecoran beton
(f)
Permukaan Tanah Dasar
(g)
Permukaan Pondasi Bawah yang telah dipadatkan
(h)
Permukaan Pondasi Atas yang telah dipadatkan.
(j)
Lapisan lean concrete, perkerasan beton semen
(k)
Gorong-gorong pipa, struktur drainase
(l)
Saluran tanah , saluran pasangan , salauran beton (U-ditch)
(5)
Audit Mutu
Sebagai
bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki satu
auditor untuk melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu Konsultan Pengawas.Auditor
akan melaporkan kepada Pengguna Jasa apakah bahan dan kegiatan Proyek dan
hasil-hasil yang terkait telah memenuhi Kontrak, Rencana Pengendalian Mutu
Kontraktor, dan Rencana Jaminan Mutu Konsultan Pengawas, atau tidak. Tujuan
Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan Pengendalian
Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau mengurangi
mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi.
DOWNLOAD FILE ini disini
(6) Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
Ketidaksesuaian
yang ditemukan harus ditindaklanjuti sebagai berikut.
a) Laporan Ketidaksesuaian
Internal Kontraktor
Laporan
Pengendalian Mutu Kontraktor harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut tidak
dalam kesesuaian, Manajer Kendali Mutu (QC Manager) harus menerbitkan
Laporan Ketidaksesuaian (NCR) secara internal kepada Kontraktor, dengan
tembusan kepada Konsultan Pengawas, termasuk waktu untuk menanggapi. Kontraktor
kemudian harus menanggapi Manajer Kendali Mutu (QC Manager), dengan
tembusan kepada Konsultan Pengawas, berkenaan dengan Laporan Ketidaksesuaian (NCR),
dalam waktu yang ditentukan.
b) Laporan
Ketidaksesuaian yang diterbitkan Konsultan Pengawas
Laporan Jaminan Mutu Konsultan Pengawas mengindikasikan bahwa
Pekerjaan tersebut tidak dalam kesesuaian, Konsultan Pengawas akan menerbitkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) kepada Kontraktor, termasuk waktu untuk
menanggapi.
Kontraktor kemudian akan menanggapi Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
tersebut, dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan
perbaikan.
Konsultan Pengawas akan menerima atau menolak usulan
pemecahan dan usulan tindakan perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk
menentukan jika tindakan perbaikan telah dilaksanakan dan hasil pekerjaan
tersebut telah diterima. Penerimaan atau penolakan akan berlanjut sampai
Konsultan Pengawas menentukan bahwa mutu pekerjaan telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai
masalah Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan
secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri dapat ditahan sampai
masalah Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut dipecahkan.
1.12. PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pekerjaan
ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan
pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah
kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau
yang harus dipindahkan sesuai ketentuan Pasal-pasal yang lain dari Spesifikasi.
Pekerjaan
ini mencakup juga perlindungan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus
tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
a) Pengupasan
Lapisan Tanah Permukaan (Topsoil Stripping)
Pada
daerah di bawah timbunan badan jalan atau pada tempat yang ditentukan Konsultan
Pengawas, Kontraktor harus mengupas lapisan tanah permukaan dan membuangnya
sebagaimana petunjuk Konsultan Pengawas.Secara umum pembuangan lapisan tanah
permukaan hanya mencakup lapisan tanah yang subur bagi tumbuhnya
tumbuh-tumbuhan dan maksimal tebal 30 cm.
Pembuangan
lapisan tanah permukaan pada daerah-daerah yang telah ditentukan harus sampai
pada kedalaman yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, dan lapisan atas
tanah itu harus dipisahkan dari material hasil penggalian lainnya.
Bila
lapisan tanah permukaan tersebut akan dipergunakan untuk menutupi lereng
timbunan atau daerah lainnya yang telah ditentukan Konsultan Pengawas atau
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar, pekerjaan pengupasan lapisan atas tanah
tersebut dianggap mencakup juga penimbunannya bila perlu, dan pembuangannya,
serta penempatan dan penebarannya di daerah-daerah yang ditentukan Konsultan
Pengawas. Setelah ditebarkan, lapisan atas tanah tersebut harus digaru untuk
membentuk permukaan yang rata yang bersih dari gulma, akar, rerumputan dan
batu-batu besar.
b) Pembuangan Material Hasil
Pembersihan
Kayu-kayuan
kecuali yang akan dipergunakan, dan semua semak-semak, tunggul, akar, batang
kayu dan material tak terpakai lainnya hasil operasi pembersihan dan pembongkaran
harus dibuang di lokasi yang sudah disediakan oleh Kontraktor. Jalan dan
daerah-daerah di sekitarnya harus dijaga kerapihannya.Tidak boleh terdapat
puing-puing di atau di sekitar daerah milik jalan.
c) Perlindungan
Untuk Tempat Tertentu yang Harus Tetap Dipertahankan.
Pada
daerah-daerah yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
bertanggungjawab untuk selalu melindungi dan memelihara semak-semak, pepohonan
dan rerumputan yang ada pada daerah tersebut.Patok pengukuran, patok kilometer,
instalasi pelayanan umum, dan benda lainnya yang ditunjuk Konsultan Pengawas
untuk ditinggalkan harus dilindungi dari kerusakan yang dapat diakibatkan oleh
operasi Kontraktor. Bila pekerjaan telah selesai, daerah-daerah tersebut harus
dikembalikan kepada Pengguna Jasa dengan keadaan yang sama seperti sebelumnya,
dan setiap kerusakan akibat langsung atau tak langsung dari pekerjaan
Kontraktor harus diperbaiki dengan biaya sendiri.
d) Metode Pelaksanaan
Pembersihan,
pembongkaran, pengupasan lapisan atas tanah dan pembuangan bekas-bekas
pembongkaran dan perlindungan untuk daerah-daerah tertentu, akan dipandang
sebagai pekerjaan pembersihan tempat kerja, dan akan dibayar berdasarkan ukuran
meter persegi.
Pemotongan
pohon dan perlindungan terhadap pohon yang ditentukan dipertimbangkan sebagai
Pemotongan Pohon yang Ada dan akan dibayar dalam buah. Pekerjaan pembersihan
tempat kerja dan pembuangan pohon-pohon pada daerah yang diperuntukkan bagi
daerah pembuangan, daerah material, daerah penambangan material timbunan,
daerah jalan kerja dan semua daerah konstruksi sementara, tidak akan dibayar
bila daerah-daerah tersebut berada diluar daerah yang telah ditetapkan untuk
dibersihkan dan dibongkar, dan Kontraktor diijinkan menentukan apakah memilih
menggunakan daerah pembuangan ataupun daerah penambangan material timbunan.
DOWNLOAD FILE ini disini
BACA JUGA
- Prosedur Dan MetodePelaksanaan Divisi Pekerjaan Pembersihan
- Prosedur Dan MetodePelaksanaan Divisi Pekerjaan Tanah
- Prosedur Dan MetodePelaksanaan Divisi Pekerjaan Subgrade
No comments:
Post a Comment