loading...

Friday, 30 September 2016

METODE KESEHATAN KESELAMATAN KERJA dan LINGKUNGAN (K3L)

METODE KESEHATAN KESELAMATAN  KERJA dan LINGKUNGAN (K3L)

1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mengatur  mengenai  pelaksanaan  program Kesehatan  dan  Keselamatan Kerja (K3l) dalam pelaksanaan pekerjaan.

2.PEDOMAN DAN STANDAR
1) Undang-undang  No. 1  tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.  Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3) Keputusan  Menteri  Tenaga  Kerja  R.I.  No.: Kep.245/MEN/1990 tentang  Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
4) Peraturan  Menteri  Tenaga Kerja  R.I. No.  Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

KESEHATAN KESELAMATAN  KERJA


Download File K3.docx

3. KESELAMATAN KERJA
  • Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab   atas   keselamatan   dan   keamanan   pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
  • Wajib menjaga keselamatan  kerja di ruang kerja dengan melengkapi dengan  perlengkapan  keselamatan  kerja  seperti  safety  line,   rambu -   rambu, papan promosi keselamatan,  dan lain -  lain.
  • Wajib   menjamin   keselamatan   tenaga   kerja  yang  terlibat   dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan  memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan   keselamatan kerja yang    berlaku (Jamsostek).
  • Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan  di  lapangan,   untuk  mengatasi  segala  kemungkinan   musibah  bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
  • Setiap  pekerja  diwajibkan  menggunakan  sepatu  pada  waktu  bekerja  dan  di lokasi  harus  disediakan  Alat  Pelindung  Diri  (APO)  berupa  safety  belt,  safety helmet,  masker/kedok  las terutama  untuk dipakai pada pekerjaan  pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
  • Menyediakan  air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih   bagi  semua   petugas  dan  pekerja. Membuat  tempat   penginapan  di lapangan  pekerjaan  untuk  para pekerja  tidak  diperkenankan,   kecuali  atas  ijin PPK.
  • Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan danmengambil  tindakan  yang  perlu  untuk  keselamatan korban korban kecelakaan itu.

4. PROSEDUR   OPERASI   STANDAR  (SOP)  KESEHATAN   DAN  KESELAMATAN KERJA (K3)
  • Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
  • SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada  Direktur Keselamatan, Ditjen Perkeretaapian,    Direktur  Prasarana  Ditjen  Perkeretaapian, PPK,  dan Konsultan.

5. MATRIK PROGRAM K3
  • Safety Health and Environmental Induction Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki wilayah kerja proyek
  • Safety Health and Environmental Talk Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek. Pelaksanaan Safety talk setiap 1 minggu sekali
  • Safety Health and Environmental Patrol / Inspection Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan K-3L.
  • Safety Health and Environmental Meeting Program SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini membahas permasalahan  dan kejadian  yang terjadi dan rencana  tindak lanjut untuk memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin terjadi serta langkah-langkah pencegahannya.
  • Safety Health and Environmental Audit Program ini dilaksanakan  insidental bertujuan untuk  melakukan  audit terhadap kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L di lingkungan proyek terhadap peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.
  • Safety Health and Environmental Trainning Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu karyawan, subkon, mandor dan seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan darurat
  • Housekeeping Kegiatan  ini  dilaksanakan  setiap  hari  bertujuan  untuk  menjaga  kebersihan, kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.



No comments:

Post a Comment