loading...

Monday, 20 June 2016

Prosedur Pembersihan Wilayah Kerja

PROSEDUR DAN METODE PELAKSANAAN PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA

Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai ketentuan Pasal-pasal yang lain dari Spesifikasi.


Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan tumbuhan dan benda-benda yang  ditentukan harus tetap berada di  tempatnya dari kerusakan atau cacat.

Pengupasan Lapisan Tanah Permukaan (Topsoil Stripping)
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan atau pada tempat yang ditentukan Konsultan Pengawas, Kontraktor harus mengupas lapisan tanah permukaan dan membuangnya sebagaimana petunjuk Konsultan Pengawas. Secara umum pembuangan lapisan tanah permukaan hanya mencakup lapisan tanah yang subur bagi tumbuhnya tumbuh-tumbuhan dan maksimal tebal 30 cm.

Pembuangan lapisan tanah permukaan pada daerah-daerah yang telah ditentukan harus sampai pada kedalaman yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, dan lapisan atas tanah itu harus dipisahkan dari material hasil penggalian lainnya.

Bila lapisan tanah permukaan tersebutakan dipergunakan untuk menutupi lereng timbunan atau daerah lainnya yang telah ditentukan Konsultan Pengawas atau sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar, pekerjaan pengupasan lapisanatas tanah tersebut dianggap mencakup juga penimbunannya bila perlu, dan pembuangannya, serta penempatan dan penebarannya di daerah-daerah yang ditentukan Konsultan Pengawas. Setelah ditebarkan, lapisan atas tanah tersebut harus digaru untuk membentuk permukaan yang rata yang bersih dari gulma, akar, rerumputan dan batu-batu besar.

Pembuangan Material Hasil Pembersihan
Kayu-kayuan kecuali yang akan dipergunakan, dan semua semak-semak, tunggul, akar, batang kayu dan material tak terpakai lainnya hasil operasi pembersihan dan pembongkaran harus dibuang di lokasi yang sudah disediakan oleh Kontraktor.

Jalan dan daerah-daerah di sekitarnya harus dijaga kerapihannya. Tidak boleh terdapat puing-puing di atau di sekitar daerah milik jalan.

Perlindungan Untuk Tempat Tertentu yang Harus Tetap Dipertahankan.
Pada daerah-daerah yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor bertanggung jawab untuk selalu melindungi dan memelihara semak-semak, pepohonan dan rerumputan yang ada pada daerah tersebut. Patok pengukuran, patok kilometer, instalasi pelayanan umum, dan benda lainnya yang ditunjuk Konsultan Pengawas untuk ditinggalkan harus dilindungi dari kerusakan yang dapat diakibatkan oleh operasi Kontraktor. Bila pekerjaan telah selesai, daerah-daerah tersebut harus dikembalikan kepada Pengguna Jasa dengan keadaan yang sama seperti sebelumnya, dan setiap kerusakan akibat langsung atau taklangsung dari pekerjaan Kontraktor harus diperbaiki dengan biaya sendiri.


MetodePelaksanaan
Pembersihan, pembongkaran, pengupasan lapisan atas tanah dan pembuangan bekas-bekas pembongkaran dan perlindungan untuk daerah-daerah tertentu, akan dipandang sebagai pekerjaan pembersihan tempat kerja, dan akan dibayar berdasarkan ukuran meter persegi.

Pemotongan pohon dan perlindungan terhadap pohon yang ditentukan dipertimbangkan sebagai Pemotongan Pohon yang Ada dan akan dibayar dalam buah. Pekerjaan pembersihan tempat kerjadan pembuangan pohon-pohon pada daerah yang diperuntukkan bagi daerah pembuangan, daerah material, daerah penambangan material timbunan, daerah jalan kerja dan semua daerah konstruksi sementara, tidak akan dibayar bila daerah-daerah tersebut berada diluar daerah yang telah ditetapkan untuk dibersihkan dan dibongkar, dan Kontraktor diijinkan menentukan apakah memilih menggunakan daerah pembuangan atau pun daerah penambangan material timbunan.
DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhdHhfSUlDZVpvdTQ/view

BACA JUGA

No comments:

Post a Comment